Wujudkan Negara Kesejahteraan dari Advokat

Edi Hardum mengutip Plato, mengatakan, tujuan negara adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat  banyak dan tidak dapat dipenuhi sendiri oleh manusia secara individual, maka dibentuklah negara. Sementara Aristoteles berpendapat, negara dibentuk dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warga negara.

Dari apa yang disampaikan  Plato dan Aristoteles, kata Edi, tujuan negara pada intinya sama yakni untuk pemenuhan dan kesejahteraan masyarakatnya atau rakyatnya.

Menurut Edi Hardum, semua negara, terutama negara demokrasi pasti bertujuan mensejahterakan warga negara. Sebuah negara yang baik pasti berkomitmen untuk menyelesaikan soal kelaparan, kemiskinan, dan pengangguran.

Dalam sebuah negara yang bagus, pemerintah mempunyai tugas untuk mengadakan pembangunan ekonomi, untuk mencapai keuntungan-keuntungan ekonomi dan sosial bagi individu, beberapa tindakan campur tangan dalam hak-hak individu menjadi tidak terelakan lagi, sekalipun dengan limitasi bahwa campur tangan tadi tidak boleh melebihi yang diperlukan dan harus tunduk pada jaminan-jaminan yang diberikan oleh rule of law. “Dalam teori kenegaraan, negara yang demikian dikenal sebagai negara kesejahteraan (welfare state),” kata Edi Hardum.

BACA JUGA:
Jokowi Berharap Aktivitas Seni dan Budaya Bangkit Lagi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More