Wow Keren! Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
JAKARTA, Pojokbebas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2021 yang ditandatangani 10 Desember lalu. Kepres ini mengamanatkan pembentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Untuk apa presiden mengamanatkan pembentukan gugus tugas? Pada pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bahwa tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional di antaranya mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Selain itu gugus tugas juga bertugas untuk mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Kemudian, pada pasal 4 disebutkan Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.