
Wiranto Berhentikan Prabowo Tidak dengan Hormat, Jokowi Naikkan Pangkatnya
oleh Julius Salang
Dewan Kehormatan Perwira yang memeriksa Prabowo terdiri dari Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Djamari Chaniago, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderalyusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat dan Letnan Jendera Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sebuah keterangan di media, Jenderal Wiranto pernah mengatakan bahwa Prabowo Subanto diberhentikan dengan tidak hormat.
Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Etika Keparajuritan, melanggar undang-undang, melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kerena itu semua, Prabowo diberhentikan tidak dengan hormat.
Sementara, Agum Gumelar dalam sebuah keterangan yang juga beredar luas di media mengatakan bahwa tugas dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah memeriksa kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo Subyanto.
Dari hasil pemeriksaan itu terdapat bukti telah melakukan pelanggaran HAM berat. Hasil dari pemeriksaan itu adalah merekomendasikan pemberhentian dari dinas militer.