Wiranto Berhentikan Prabowo Tidak dengan Hormat, Jokowi Naikkan Pangkatnya

oleh Julius Salang

Dewan Kehormatan Perwira yang memeriksa Prabowo terdiri dari Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, Letnan Jenderal Djamari Chaniago, Letnan Jenderal Fachrul Razi, Letnan Jenderalyusuf Kartanegara, Letnan Jenderal Agum Gumelar, Letnan Jenderal Arie J. Kumaat dan Letnan Jendera Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam sebuah keterangan di media, Jenderal Wiranto pernah mengatakan bahwa Prabowo Subanto diberhentikan dengan tidak hormat.

Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Etika Keparajuritan, melanggar undang-undang, melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Kerena itu semua, Prabowo diberhentikan tidak dengan hormat.

Sementara, Agum Gumelar dalam sebuah keterangan yang juga beredar luas di media mengatakan bahwa tugas dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah memeriksa kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo Subyanto.

Dari hasil pemeriksaan itu terdapat bukti telah melakukan pelanggaran HAM berat. Hasil dari pemeriksaan itu adalah merekomendasikan pemberhentian dari dinas militer.

BACA JUGA:
Prabowo Mulai Branding Diri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More