Wiranto Berhentikan Prabowo Tidak dengan Hormat, Jokowi Naikkan Pangkatnya
oleh Julius Salang
PRESIDEN Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo merupakan Jenderal Purnawirawan dengan pangkat jenderal bintang tiga.
Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad. Dengan penyematan Jenderal Kehoramatan tersebut, Prabowo menjadi jenderal penuh dengan empat bintang di pundaknya.
Penyematan Jenderal Kehormatan ini menuai kontroversi. Salah satu dari kontroversi tersebut dikaitkan dengan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tahun 1998 yang menyarankan agar Prabowo Subianto dijatuhi hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Sebagian dasar dari rekomendasi ini adalah karena Prabowo dianggap tidak melaksanakan ketentuan disiplin yang berlaku dalam militer. Selain itu, ia juga diduga menggerakkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengejaran, penangkapan paksa dan penahanan para aktivis demokrasi.
Sebuah dokumen yang beredar luas dengan judul “KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA” Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP menyebutkan bahwa para aktivis demokrasi yang menjadi korban pengejaran, penangkapan dan penahanan adalah Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa.