Waspadai Kejahatan Internasional Teroganisir Pemalsuan Obat di Tengah Pandemi

Pertama, tidak ada solusi one-size fits all yang dapat mengatasi seluruh tipe kejahatan teroganisir. Menlu Rento menekankan bahwa karakterisktik kejahatan lintas negara terorganisir cenderung berbeda dari satu negara dan negara lainnya, sehingga pendekatan yang diambilpun harus bersifat situasional.

Kedua, pentingnya membangun dan memelihara kerja sama antar negara secara global. “Tidak ada satu negarapun yang dapat mengatasi masalah ini sendirian, tidak sebelumnya dan tidak dalam masa pandemi COVID-19 ini” jelas Menlu Rento.

Ketiga, pendekatan dan solusi yang diambil harus terus mengalami penyesuaian sesuai dengan karakteristik kejahatan. Dalam hal ini, Menlu Rento menekankan kembali pentingnya adaptasi terus menerus agar UNTOC tetap selalu relevan dalam mengatasi kejahatan lintas negara teroganisir baik pada masa sekarang dan di masa yang akan datang.

Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) diadopsi di Palermo, Italia, pada tahun 2000.

Konvensi merupakan instrumen hukum internasional utama untuk mengatur persoalan penanggulangan perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan perdagangan gelap senjata api.

BACA JUGA:
Indonesia Berhasil Mendorong Perbaikan Metode Kerja Komite Sanksi DK PBB
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More