Warga Matim Dipolisikan dengan Tuduhan Menghalangi Tugas Wartawan

Saat itu Alfonsius Rian hanya meminta dan didokumentasikan identitas dua jurnalis itu menggunakan kamera seluler. “Tidak ada. Cuman dia minta surat tugas dan sempat dia dokumentasikan,” jelas Marianus Iren.

Tidak ada tindak kekerasan fisik dilakukan oleh Alfonsius Rian terhadap dua jurnalis tersebut, “Hanya adu mulut. Fisik tidak,” kata Marianus Iren.  Atribut wartawan seperti surat tugas, kartu pers dan kamera, “Tidak dirampas,” tambahnya.

Meskipun demikian Iren menjelaskan bahwa siapaun selain narasumber berita, tidak memiliki hak untuk meminta dan mendokumentasikan identitas atau surat tugas jurnalis saat bertugas. “Dia bukan Narsum, Dia tamu sama seperti Saya yang datang perlu dengan Kades.  Tapi apakah Dia punya hak memastikan, sementara Dia bukan narsum,” tegas Marianus Iren.

Iren menilai tindakan yang dilakukan oleh Alfonsius Rian itu sanggat mengganggu wartawan dalam tugas jurnalistik, “Dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai wartwan yang di mana semuanya sudah diatur dalam UU Pers, saya merasa terganggu,” jelas Marianus Iren.

BACA JUGA:
Rare Earth Elements (REE) & Rencana Tambang Gamping Di Kab. Matim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More