Warga Matim Dipolisikan dengan Tuduhan Menghalangi Tugas Wartawan

Ketika diwawancarai oleh Pojokbebas.com, Marianus Iren Antus selaku pelapor kasus tersebut menjelaskan bahwa kasusnya itu bermula saat dirinya dan rekannya sedang mewawancarai Kepada Desa (Kades) Bangka Kantar untuk kepentingan jurnalistik yang mereka jalankan. Di tengah proses wawancara seseorang datang dan menanyakan identitas serta maksud kedua wartawan mewawancarai Kades Bangka Kantar.

Berdasarkan keterangan Marianus, seseorang yang datang itu diketahui bernama Alfonsius Rian. “Namun di tengah proses wawancara, ia datang dan langsung menghardik dan bertanya kepada kami. Kalian mau wawancara apa, dari wartawan atau dari mana,”  jelas Marianus Iren Antus via Whatsapp kepada Pojokbebas.com, Jumat (02/10/2020)

Marianus menjelaslan bahwa peristiwa itu disaksikan oleh Kades Bangka Kantar dan sejumlah staf serta aparat desa yang ada, saat itu. “Narsum dan semua aparat desa lain yang hadir di kantor desa juga kaget dengan sikap AR,” jelas Marianus Iren.

Marianus menambahkan, “Kades awalnya diam. Dia pikir AR itu wartawan juga. Setelah tau bahwa dia  bukan wartawan, kades langsng hentikan dia,” kata Marianus Iren. Marianus menjelaskan dalam peristiwa itu tidak ada dugaan kriminalisasi oleh Alfonsius Rian terhadap dua jurnalis yang bertugas di wilayah kabupaten Manggarai Timur itu.

BACA JUGA:
Jasa Raharja NTT akan Mengembangkan Program Perlindungan Penumpang Wisata di Mabar
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More