Warga Matim Dipolisikan dengan Tuduhan Menghalangi Tugas Wartawan
Borong, Pojokbebas.com-Alfonsius Rian, warga yang berdomisili di Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Matim atas dugaan menghalangi Wartawan Floreseditorial.com, Ignasius Tulus dan wartawan Jendelaindo.com, Marianus Iren Antus, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Bangka Kantar.
Alfonsius Rian dilaporkan ke Polres Matim, tanggal 02 Oktober 2020 oleh wartawan Jendelaindo.com, Marianus Iren Antus yang bertugas meliput berita di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Informasi yang diperoleh Pojokbebas.com, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/X/2020/Res M’rai Timur, diterangkan bahwa benar pada tanggal 30 September 2020 bertempat di Kantor Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong, Matim telah terjadi kasus menghalangi Pers atau wartawan dalam peliputan berita.