Warga Matim Dipolisikan dengan Tuduhan Menghalangi Tugas Wartawan

 

 Warga Matim Dipolisikan dengan Tuduhan Menghalangi Tugas Wartawan
Alfonsius Rian, warga Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Matim atas dugaan menghalangi Wartawan Floreseditorial.com, Ignasius Tulus dan wartawan Jendelaindo.com, Marianus Iren Antus, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Bangka Kantar|Foto Pojokbebas.com

 

Borong, Pojokbebas.com-Alfonsius Rian, warga yang berdomisili di Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Matim atas dugaan menghalangi  Wartawan Floreseditorial.com, Ignasius Tulus dan wartawan Jendelaindo.com, Marianus Iren Antus, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Bangka Kantar.

Alfonsius Rian dilaporkan ke Polres Matim, tanggal 02 Oktober 2020 oleh wartawan Jendelaindo.com, Marianus Iren Antus yang bertugas meliput berita di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Informasi yang diperoleh Pojokbebas.com, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/X/2020/Res M’rai Timur, diterangkan bahwa benar pada tanggal 30 September 2020 bertempat di Kantor Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong, Matim telah terjadi kasus menghalangi Pers atau wartawan dalam peliputan berita.

BACA JUGA:
Tuhan Menciptakan Manusia Sama, Covid Menunjukkanya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More