
Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer di Jabatan Sipil
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri,” kata mantan Ketua MUI itu.
“Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.
Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut.
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Suryono, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.