Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer di Jabatan Sipil

TANJUNGPINANG, Pojokbebas.comWakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengatur batasan anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.

“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Wapres menyampaikan itu usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).

Diketahui PP Manajemen ASN saat ini sedang digodog di DPR dan tengah menjadi sorotan masyarakat dikhawatirkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru akan lahir kembali setelah disahkannya PP ini.

Wapres Ma’ruf menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.

Kendati demikian, kata Ma’ruf tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.

BACA JUGA:
Jokowi Terbitkan PP No. 14/2024 untuk THR dan Gaji 13 ASN
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More