Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer di Jabatan Sipil
TANJUNGPINANG, Pojokbebas.com—Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengatur batasan anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres menyampaikan itu usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).
Diketahui PP Manajemen ASN saat ini sedang digodog di DPR dan tengah menjadi sorotan masyarakat dikhawatirkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru akan lahir kembali setelah disahkannya PP ini.
Wapres Ma’ruf menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.
Kendati demikian, kata Ma’ruf tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.