Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Angel Lelga Lega

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta selatan tampak Vicky saat keluar ruangan tampil dengan muka yang sembab. Kali ini tak ada kalimat-kalimat kocak yang terlontar dari mulutnya. Ia seolah dirundung penyesalan mendalam. Ta terus berjalan dan tak menghiraukan pertanyaan awak media.

“Alasan penahanan subyektif dari penuintut hukum, kami ikuti saja dan kami tidak bisa intervensi, ketika Jaksa bilang lakukan penahanan kita ikuti, ketika ditaruh di Salemba, kita ikuti. Yang pasti, dijerat dengan UU Pasal 335, Pasal 27 ayat 3, isinya vicky dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan melakukan fitnah. Nanti kita ujilah dalam persidangan,” ungkap Ramdhan pengacara Vicky.

Menurut pihak kejaksaan, penahan Vicky dilakukan berdasarkan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti.  Vicky sendiri akan ditahan selama dua puluh hari ke depan sambil menunggu proses hukumnya.

Penahanan atas Vicky Prasetyo tentunya membuat Angel Lelga selaku pelapor dan mantan istri merasa begitu lega. Tak main-main, sebelumnya ia melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE terkait penggerebekan Angel dan Fiky Alman di rumah Angel Lelga. Kini keteguhan Angel Lelga untuk memenjarakan Vicky Prastyo atas semua dugaan perlakuan tak menyenangkan yang dilakukannya, akhirnya terwujud.

BACA JUGA:
Belum Selesai Kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ditagih Hutang 1 Miliar  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More