Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum

Kewajiban Individu

UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular

Pasal 6 ayat (1) berbunyi Upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif. 

Penjelasannya, Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan, disertai kesadaran dan semangat gotong royong, dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi  Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dua pasal di atas, menunjukan ketidakkonsistenan aturan dalam penanganan wabah. Disatu sisi penanggulangan wabah tanpa paksaan yang menghendaki tindakan persuasif sedangkan pada aspek lain mengatakan bahwa menghalangi penanganan wabah merupakan tindak pidana. Pertanyaanya, bagaimana jika menolak divaksin?

BACA JUGA:
Minim Keluhan, Artis Raffi Ahmad Menerima Suntikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More