Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Kewajiban Individu
UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
Pasal 6 ayat (1) berbunyi Upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
Penjelasannya, Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan, disertai kesadaran dan semangat gotong royong, dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Pasal 14 ayat (1) berbunyi Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dua pasal di atas, menunjukan ketidakkonsistenan aturan dalam penanganan wabah. Disatu sisi penanggulangan wabah tanpa paksaan yang menghendaki tindakan persuasif sedangkan pada aspek lain mengatakan bahwa menghalangi penanganan wabah merupakan tindak pidana. Pertanyaanya, bagaimana jika menolak divaksin?