UU Cipta Kerja Diketok, Sanksi Pidana Tegas Bagi Oknum yang Masih “Bermain-Main” dengan Hutan
Secara khusus UU Omnibus Law juga menegaskan untuk mengatasi masalah yang selama ini selalu ada, yaitu untuk tidak terjadi kriminalisasi dan dapat mengakomodir pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus menerus dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dengan pertimbangan bahwa masyarakat menetap dan bermukim disana.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 20.000 desa ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan, termasuk di antaranya sekitar 6.700 desa di kawasan hutan konservasi. Yang seperti iitu ditegaskannya tidak boleh dipidanakan atau dikriminalisasi.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatasi masalah yang sudah cukup panjang sejak desentralisasi big bang di mana izin-izin kebun sesuai dengan UU Pemda (1999 dan 2004) diberikan oleh Kabupaten dan ternyata berada dalam kawasan hutan tanpa izin, sehingga menjadi terlanjur.
Penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang memiliki perizinan (dispute tata ruang) dengan pengaturan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.