UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Ayat (2), Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Ayat (3), dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja maka penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Ayat (4), dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun, sayang sekali pasal-pasal yang berkaitan dengan Pasal 151 ini dhapus, yakni, pertama, Pasal 152 UU 13/2003 yang berbunyi: “(1)Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 151 ayat (2)”. (3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskanhubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan”.