UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

Misalnya buruh yang bekerja delapan tahun. Sesuai ketentuan paling banyak maka buruh menjadi pesangon sembilan kali upah dikali dua, jadi 18 bulan gaji (take home pay). Namun karena menggunakan “azas ketentuan paling banyak” maka bisa jadi pengusaha memberi kurang 18 bulan gaji. Di sinilah problemnya! Celaka bagi pekerja !

Kedua, Penggati Hak buruh dihapus dari Pasal 156 Ayat 4 huruf c. UU 13 / 2003 Pasal 156 ayat (4) berbunyi,”Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : c.penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belasperseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhisyarat”.

Pasal 156 UU ayat (4) UU Cipta Kerja berbunyi,”Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b.biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c.hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama”. Jadi pengganti hak tidak ada. Celaka kan ?!

BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo Perintahkan Dinas Terkait Tangani Bencana NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More