UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu keluar karena keadaan memaksa. Apa teman-teman buruh terus berunjuk rasa agar dinilai keadaan memaksa? Saya pikir tidak juga, karena banyak juga yang bagus dari UU Cipta Kerja. **

BACA JUGA:
Kurikulum Merdeka: Antara Harapan dan Kenyataan (Sebuah Refleksi di Hardiknas 2023)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More