UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu keluar karena keadaan memaksa. Apa teman-teman buruh terus berunjuk rasa agar dinilai keadaan memaksa? Saya pikir tidak juga, karena banyak juga yang bagus dari UU Cipta Kerja. **