UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana dikatakan anggota DPR dari Demokrat Benny Kabur Harman merupakan salah satu produk reformasi. UU a quo sedikit membuat buruh dihargai di mata pengusaha, dimana dalam UU itu diatur antara pengusaha harus sopan kepada buruh dan memberikan gaji yang manusiawi. Namun, dengan dihapusnya pasal-pasal tersebut di atas maka buruh berada pada posisi tersubordinat alias posisi ditindas oleh pengusaha.

Tekad para pengusaha agar UU 13 / 2003 direvisi yang menguntungkan mereka sudah lama. Hal ini sering disuarakan Sofyan Wanandi ketika beliau menjadi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia. Nah, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini maka dendam lama para pengusaha terlampiaskan.

Lalu bagaimana sikap para buruh ? Apa terus berunjukrasa ? Saya pikir, setop untuk rasa, mari kita ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama terkait pasal-pasal klaster ketenagakerjaan. Karena, dalam hukum sebuah UU bisa dibatalkan, pertama, dengan putusan MK melalui uji materi.

BACA JUGA:
Globalisasi dan Spiritualitas Ilmu Pengetahuan (Bag. I)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More