UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan PeraturanPemerintah”.
Pekerja yang di-PHK sesuai ketentuan Pasal 154A UU Cipta Kerja tetap mendapat pesangon tetapi jumlahnya tidak pasti sebagaimana ditentukan dalam Pasal-Pasal 163 – 167 dan Pasal 172 UU 13 / 2003 yang telah dihapus. Di sinilah kecewa dan sakitnya pekerja ! “Sakitnya di siniii..!”.
Kedua, diatur dalam Pasal 160 ayat (3) berbunyi, ”Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. PHK karena terkait Pasal 160 ayat (3) ini pekerja tidak mendapatkan pesangon, penghargaan dan pergantian hak.
Dendam Lama