UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan PeraturanPemerintah”.

Pekerja yang di-PHK sesuai ketentuan Pasal 154A UU Cipta Kerja tetap mendapat pesangon tetapi jumlahnya tidak pasti sebagaimana ditentukan dalam Pasal-Pasal 163 – 167 dan Pasal 172 UU 13 / 2003 yang telah dihapus. Di sinilah kecewa dan sakitnya pekerja ! “Sakitnya di siniii..!”.

Kedua, diatur dalam Pasal 160 ayat (3) berbunyi, ”Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. PHK karena terkait Pasal 160 ayat (3) ini pekerja tidak mendapatkan pesangon, penghargaan dan pergantian hak.

Dendam Lama

BACA JUGA:
Ketika Doa Umat Saat Misa Akbar Dipimpin Paus Fransiskus di GBK Didaraskan Dalam Bahasa Manggarai
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More