UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Keduabelas, Pasal 172 menyebutkan, “Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), danuang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.
Alasan PHK dalam UU Ciptaker
Alasan PHK dalam UU Cipta Kerja hanya diatur dalam dua Pasal, pertama, diatur dalam Pasal 154A berbunyi,”(1)Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a.perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahanperusahaan; b.perusahaan melakukan efisiensi;c.perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;d.perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (forcemajeur). e.perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; f.perusahaan pailit; g.perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh; h.pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri pekerja/buruh mangkir;j.pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yangdiatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama;k.pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;l.pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; m. pekerja/buruh memasukiusia pensiun; atau n.pekerja/buruh meninggal dunia.