UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

(3)Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangonsesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal156 ayat (3).

Menurut saya, Pasal 169 dihapus membuat pengusaha dengan sesuka bertutur dan bertindak terhadap buruh atau pekerja.

Kesepuluh, Pasal 170 mengatur, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Kesebelas, Pasal 171 mengatur, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.

BACA JUGA:
Catatan Untuk Debat Calon bupati dan wakil bupati Manggarai
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More