UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja

Kesembilan, Pasal 169 mengatur, (1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatansebagai berikut : a.menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; b.membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c.tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih;

Selanjutnya, d.tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh; e.memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f.memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dankesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruhberhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4).

BACA JUGA:
Hannah Arendt: Menilai Tindakan Politik dan Pencaharian Makna
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More