UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Kesembilan, Pasal 169 mengatur, (1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatansebagai berikut : a.menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; b.membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c.tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih;
Selanjutnya, d.tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh; e.memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f.memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dankesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruhberhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4).