UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam programpensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uangpesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkandengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikankepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian haksesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).