UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Siprianus Edi Hardum, Praktisi Hukum
SEJAK awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja memang tidak transparan. Wartawan yang sehar-hari ngepos di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu bertanya ke pihak Kemnaker mengenai substansi RUU tersebut, jawaban yang didapat adalah “bertanyalah kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, karena pemerintah satu pintu dalam memberi penjelasan, kebutulan Koordinator Pembahasan di tingkat pemerintah di sana”.
Ketika draf dari pemerintah tuntas dan diserahkan ke DPR, lagi-lagi pemerintah tidak transparan kepada wartawan. Menaker Ida Fauziyah beberapa kali ditanya menjawab, “RUU Ciptaker kalau disahkan menjadi UU sungguh mensejahterakan dan melindungi pekerja Indonesia”.
Demikian pun ketika DPR membahas RUU ini. Benar-benar tidak begitu transparan. Ketika RUU ini disahkan DPR menjadi UU pada Sabtu (3/10/2020), baru semua masyarakat menerima secara utuh apa yang “ditutupi” pemerintah dan sebagian besar anggota DPR selama ini.