Uskup Edwaldus Minta Pastor Paroki Permudah Akses Difabel di Rumah Ibadat dan Fasilitas Publik di Keuskupan Maumere
Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 ini, urainya, ada 22 hak disabilitas yang disebutkan yakni hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan; hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan; hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsensi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyaraat, hak berpindah tempat dan kewarganegaraan; hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Saat ini di Kabupaten Sikka, lanjutnya, pembangunan fasilitas publik yang ramah untuk disabilitas belum menjadi perhatian serius dari para pengambil kebijakan. Ini dapat dibuktikan dengan mendatangi kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas publik seperti rumah sakit, pasar, pertokoan, hotel, gedung atau hall untuk penyewaan. “Dari fisik bangunan sudah terlihat bahwa disabilitas ditolak di ruang publik, belum lagi penerimaan sosial/masyarakat,” katanya.