Uskup Edwaldus Minta Pastor Paroki Permudah Akses Difabel di Rumah Ibadat dan Fasilitas Publik di Keuskupan Maumere

Di dalam UU Nomor 8 Tahun  2016 ini, urainya,  ada 22  hak disabilitas yang disebutkan yakni  hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi,  hak keadilan dan perlindungan hukum,  hak pendidikan; hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan; hak kebudayaan dan pariwisata,  hak kesejahteraan sosial,  hak aksebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana,  hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsensi, hak pendataan,  hak hidup secara mandiri  dan dilibatkan dalam masyaraat,  hak berpindah tempat dan kewarganegaraan; hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan  eksploitasi.

Saat ini di Kabupaten Sikka, lanjutnya,  pembangunan fasilitas publik yang ramah untuk disabilitas belum menjadi perhatian serius dari para pengambil kebijakan.  Ini dapat dibuktikan dengan mendatangi  kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas publik  seperti rumah sakit, pasar,  pertokoan, hotel,  gedung atau hall untuk penyewaan. “Dari fisik bangunan sudah terlihat bahwa disabilitas ditolak di ruang  publik, belum lagi penerimaan sosial/masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:
Intensitas Hujan Ekstrim di Manggarai Timbulkan Bencana, Bupati Hery Tinjau Dua Lokasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More