Urgensitas Manajemen Kesiapsiagaan Bencana versus Solidaritas Kemanusiaan Korban Gunung Lewotobi

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Penulis Buku, dan Pegiat Kemanusiaan)

Selain itu, dalam konsep kesiapsiagaan juga harus dipikirkan secara matang upaya tanggap darurat, koordinasi operasional, dan pentingnya penerapan manajemen kebencanaan sejak dini.

Dari pelbagai peristiwa kebencanaan, terutama kebencanaan letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flotim, kita belajar untuk senantiasa selalu siap siaga  terhadap bencana serupa atau model kebencanaan apa pun yang bakal terjadi atau dalam Bahasa Manajemen Bencana kita butuh Manajemen Kebencanaan,  atau dalam Bahasa Kemanusiaan kita butuh solidaritas kemanusiaan universal.

Caranya?  Dalam konteks kesiapsiagaan bencana acuan yang menjadi pegangan para pihak dalam misi mulia mereka adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU ini membawa angin segar seputar manajemen bencana. Suatu manajemen yang menekankan unisitas  atau satu kesatuan yang utuh dari beberapa pokok  manajemen bencana, mulai dari aksi pengurangan risiko atau rencana mitigasi , rencana kesiapsiagaan, rencana ketersediaan (contegency plan), rencana operasional, dan rencana pemulihan.

BACA JUGA:
Lima Umat Katolik Baptisan Perdana di Keuskupan Ruteng, Kado dari Jengkalang nun Jauh di Sana Untuk Indonesia dan Dunia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More