Urgensitas Manajemen Kesiapsiagaan Bencana versus Solidaritas Kemanusiaan Korban Gunung Lewotobi
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis, Penulis Buku, dan Pegiat Kemanusiaan)
Selain itu, dalam konsep kesiapsiagaan juga harus dipikirkan secara matang upaya tanggap darurat, koordinasi operasional, dan pentingnya penerapan manajemen kebencanaan sejak dini.
Dari pelbagai peristiwa kebencanaan, terutama kebencanaan letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flotim, kita belajar untuk senantiasa selalu siap siaga terhadap bencana serupa atau model kebencanaan apa pun yang bakal terjadi atau dalam Bahasa Manajemen Bencana kita butuh Manajemen Kebencanaan, atau dalam Bahasa Kemanusiaan kita butuh solidaritas kemanusiaan universal.
Caranya? Dalam konteks kesiapsiagaan bencana acuan yang menjadi pegangan para pihak dalam misi mulia mereka adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
UU ini membawa angin segar seputar manajemen bencana. Suatu manajemen yang menekankan unisitas atau satu kesatuan yang utuh dari beberapa pokok manajemen bencana, mulai dari aksi pengurangan risiko atau rencana mitigasi , rencana kesiapsiagaan, rencana ketersediaan (contegency plan), rencana operasional, dan rencana pemulihan.