
Urgensi Kesehatan Jiwa dan Peran Panti Santa Dymphna
Memaknai HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke-80
Berdasarkan pengertian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di atas dapat diketahui bahwa jika seseorang tidak dapat berkembang, baik fisik maupun pikirannya, tidak mampu mengatasi tekanan, tidak bekerja secara produktif dan tidak dapat berkontribusi secara positif terhadap lingkungan sekitarnya, maka dapat diartikan bahwa individu tersebut mengalami gangguan / sakit jiwa. Suart mendefinisikan gangguan jiwa sebagai suatu perubahan pada fungsi jiwa dan memperlihatkan pola psikologis berupa distress, gangguan fungsi dan penurunan kualitas hidup (Stuart, 2013).
Peningkatan penyebaran penyakit (prevalensi) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan skizofrenia sekarang ini cukup tinggi dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data sekitar 450 juta orang di dunia mengalami gangguan jiwa (WHO 2017).
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menyatakan bahwa prevalensi gangguan jiwa berat pada penduduk Indonesia mengalami kenaikan 1,8% per mil dari nilai sebelumnya tahun 2018 adalah 1, 7 per mil. Gangguan jiwa mencapai 13% dari penyakit secara keseluruhan dan kemungkinan akan berkembang menjadi 25% di tahun 2030, sehingga prevalensi gangguan jiwa di berbagai negara akan mengalami peningkatan (Wahyu N, Hasanah, & Dewi, 2021).