Ujian Nasional 2021 Ditiadakan
Jakarta, Pojokbebas.com – Imbas penyebaran Covid-19 yang masif hingga saat ini membuat Kementerian Pendidikan Kebudayaan memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan di tahun 2021.
Keptusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat Edaran yang juga ditujukan kepada i gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia itu ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021.
Dalam Surat Edaran itu ditunjukkan bahwa peniadaan Ujian Nasional 2021 disebabkan oleh penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Kondisi ini memerlukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, maka maka UN dan Ujiian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.