TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

 “Lahirnya UU TPKS sebagai wujud dari kehadiran Negara, namun akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual belum optimal,” kata Sr. Ika.

Suster Ika pada kesempatan ini menunjukkan data di mana hingga  Mei 2023, dari 4 pengaduan kasus kekerasan seksual perempuan dewasa baru satu pengaduan yang menggunakan UU TPKS, dan sampai sekarang masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Sikka.

“Kendala yang dihadapi dalam penerapan UU TPKS ini  di antaranya, belum adanya aturan turunan Undang-undang TPKS, juga  pemahaman APH terhadap Undang-undang TPKS belum utuh. Selain itu pemahaman publik terhadap Undang-Undang TPKS ini masih beragam,” kata Suster Ika.***

 

BACA JUGA:
Muat 784 Penumpang, Kapal Sirimau Kandas di Selat Witihama Flores
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More