TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
“Lahirnya UU TPKS sebagai wujud dari kehadiran Negara, namun akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual belum optimal,” kata Sr. Ika.
Suster Ika pada kesempatan ini menunjukkan data di mana hingga Mei 2023, dari 4 pengaduan kasus kekerasan seksual perempuan dewasa baru satu pengaduan yang menggunakan UU TPKS, dan sampai sekarang masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Sikka.
“Kendala yang dihadapi dalam penerapan UU TPKS ini di antaranya, belum adanya aturan turunan Undang-undang TPKS, juga pemahaman APH terhadap Undang-undang TPKS belum utuh. Selain itu pemahaman publik terhadap Undang-Undang TPKS ini masih beragam,” kata Suster Ika.***