TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

 

Latar Belakang

Sementara Ketua Perkumpulan Perempuan TRUK, Suster Fransiska Imakulata, SSpS atau yang biasa disapa Suster Ika menjelaskan latar belakang UU ini di mana pada 12 April 2022 pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS, lanjut Suster Ika,  merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual. Beberapa terobosan dalam Undang- undang TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpadiskriminasi.

Undang-undang ini di antaranya mengatur tentang Hak korban atas penanganan, perlindungan,dan pemulihan sejak terjadinyaTindakPidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara, kewajiban pelaku membayar restitusi sebagai ganti kerugian bagi korban dengan memasukkan konsep dana bantuan bagi korban atau victim trust fund serta penegasan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar prosesperadilan, kecuali terhadap pelakuanak.

BACA JUGA:
Komisi KPKC KUM Gandeng Pelayanan Pastoral 39 Paroki Berantas Perdagangan Orang di Keuskupan Maumere
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More