TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Pertama, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan,pemulihan dan pemantauan terhadap TPKS.
Kedua, pencegahan dengan membudayakan literasi TPKS, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan TPKS dan menciptakan kondisi lingkungan aman dari TPKS.
Ketiga, pemulihan memberikan informasi TPKS, memantau penyelenggaraan pencegahan dan pemulihan korban, memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pemulihan korban, memberikan pertolongan darurat kepada korban, membantu pengajuan pelindung dan permohonan penetapan dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemulihan korban.