TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Solusi Atasi Masalah
Selain menemukan aneka masalah di atas, peserta juga menawarkan solusi di antaraya APH perlu dilibatkan dalam proses /kegiatan diskusi tentang UU TPKS; perlu peningkatan kapasitas APH dalam UU TPKS; pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan Lembaga adat, pentingnya penguatan kapasitas bagi fasiltator /komunitas pengada layanan di kelurahan /Desa, dan perlu disiapkan anggaran untuk pendampingan korban; pentingnya digelar workshop Lintas Sektor dengan mengundang para stake holder yang memiliki kewenangan dalam TPKS; pentingnya revitalisasi Lembaga adat agar ada unsur perempuan, dan sejumlah sosial lainnya.
UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022
Narasumber Falentinus Pogon, S.H., M.H. dalam materinya antara lain menjelaskan esensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS dan menyebut 8 substansi UU ini yakni KUHP hanya mengenal pidana perkosaan, pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik tidak dikenal di KUHP, dalam tindak pidana perkosaan kelemahan KUHP terletak pada sempitnya ruang lingkup pengertian tindak pidana perkosaan, mengesampingkan perkosaan yang dilakukan tanpa paksaan fisik tetapi karena perbedaan posisi tawar antara pelaku dengan korban; adanya dua saksi yang mengetahui, belum ada pengaturan khusus yang terintegrasi dengan sistem pemulihan korban, substansi belum memadai kekesan seksual, dan korban berpotensi dikriminalisasi.