
TRUK Flores Gandeng Mitra Kerja Lintas Agama Asal Tiga Kabupaten Perkuat Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Peserta Inventarisasi Aneka Masalah
Pantauan media ini sebelum nara sumber menyampaikan materi, fasilitator RP, Hubert Thomas Hasulie, SVD membagi peserta ke dalam empat kelompok dan setiap kelompok ditugaskan untuk menemukan aneka kesulitan yang bakal dialami saat mengimplementasikan UU TPKS.

Ada pun beberapa kesulitan yang ditemukan kelompok di antaranya adanya fakta Aparat Penegak Hukum (APH) belum siap menerapkan UU ini karena belum bersinergi secara optimal, Pemda belum menjadikan isu ini menjadi isu sentral yang perlu mendapat penanganan segera; kurangnya sosialisasi kepada masyarakat umum ,Lembaga Adat,Tokoh agama; adanya biaya yang dibebankan kepada korban dalam hal ini biaya Visum Et Repertum sehingga menjadi kendala dalam penanganan kasus atau dalam proses lanjutan penanganan kasus kekerasan seksual; adanya keengganan warga untuk menjadi saksi TPKS; kesulitan saksi ahli, belum keterampilan APH untuk menangani korban disabilitas karena kendala bahasa; masyarakat masih menstigma korban/menyalahkan korban; sanksi adat yang diberikan untuk pemulihan korban tidak berpihak kepada korban, peran tokoh agama dalam komunitas masih rendah; tokoh agama kurang berempati dalam hal-hal yang berkaitan dengan kasus KS; dan peran petugas Pastoral masih rendah dalam menanangani kasus KS.