Transisi Energi, Tapi Bukan Transisi Keadilan

Oleh Pascual Semaun, SVD, Misionaris Indonesia bekerja di Paraguay, Amerika Latin

FPIC adalah hak masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menyatakan persetujuan
atau penolakan secara bebas (tanpa paksaan atau tekanan), didahulukan (sebelum proyek
dimulai), dan diinformasikan (berdasarkan informasi yang lengkap dan mudah dipahami).
Prinsip ini ditegaskan dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples (UNDRIP, 2007), namun sering kali diabaikan dalam pelaksanaan di lapangan.

 

Pengetahuan Lokal dan Ajaran Gereja Bertemu dalam Keadilan Ekologis

Sudah saatnya negara dan perusahaan mengakui bahwa pengetahuan masyarakat adat
sah dan setara nilainya dengan laporan akademik. Meski mungkin tidak menggunakan istilah
teknis seperti “retakan geologis,” mereka memahami kapan air berubah warna dan rasa,
kapan tanah kehilangan kesuburan, serta kapan bumi memberi tanda bahaya.

Kebijaksanaan ekologis ini lahir dari interaksi panjang dengan lingkungan dan sangat
penting bagi kelangsungan hidup manusia.

Leonardo Boff, teolog ekologi terkemuka, menyatakan bahwa keadilan ekologis dan
sosial adalah dua wajah dari kebenaran yang sama. Paus Fransiskus juga menegaskan
bahwa: “Tidak ada dua krisis terpisah: krisis lingkungan dan krisis sosial, tetapi satu dan
sama krisis yang kompleks.” (Laudato Si’, 139). Dengan kata lain, bahwa masalah
lingkungan dan masalah sosial sebenarnya saling terkait erat dan tidak bisa
dipisahkan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More