Tom Lembong Bebas Setelah dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Ahmad mengatakan bahwa permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.

Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres-072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).*** (Pb-7)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More