
Tom Lembong Bebas Setelah dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
Sutikno mengatakan, Keppres yang ditunggunya sejak tadi pagi ini tidak menyinggung perkara lain.
Seperti diketahui, kasus korupsi terkait dugaan korupsi dalam import gula, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sembilan pengusaha gula sebagai terdakwa.
“Untuk satu orang. Jadi, kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno.
Dalam Keppres ini juga tidak dijelaskan alasan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Sutikno mengatakan, dengan terbitnya Keppres ini, Tom Lembong akan dibebaskan malam ini juga (Jumat malam-Red).
“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” kata Sutikno.
DPR RI Setujui Abolisi Presiden untuk Tom Lembong
Diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menyetujui Keppres abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada awak media di kompleks Parlemen, Kamis (31/7).