
Tom Lembong Bebas Setelah dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
Tom tampak memperlihatkan kepada awak media pergelangan kedua tangannya yang tak lagi diborgol.
Keppres berupa abolisi dari Presiden Prabowo membuat Tom bebas dari tahanan setelah sembilan bulan menjalaninya.
Selama ini Tom Lembong terjerat kasus impor gula. Namun kini dia bebas.
Dia lantas berbicara di depan keluarga, sahabat, dan awak media. Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas abolisi yang kini membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
Isi Abolisi untuk Tom Lembong
Isi Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diungkap pihak Kejaksaan Agung RI kemarin, Jumat (1/8/2025).
Dalam Surat Keppres bernomor 18 Tahun 2025 ini disebutkan hanya menyinggung nama Thomas Trikasih Lembong, tidak ada yang lain.
Isinya Keppres Abolisi tersebut disebutkan sangat sederhana.
“Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejaksaan RI, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (1/8/2025).