Tolak Kehadiran Tambang, Diaspora Manggarai Raya Surati PT Istindo

3. Polusi udara dan pencemaran lingkungan :

Pabrik semen yang akan dibangun sebagai bagian tidak terpisahkan dari penambangan batu gamping akan menghasilkan emisi karbon (CO2) yang merugikan kesehatan masyarakat dan binatang peliharaan karena adanya polusi udara, polusi yang merusak tanaman pangan, air minum warga dan ternak. Pabrik semen juga akan menghasilkan limbah pabrik yang mengandung banyak bahan beracun.

Apabila pegelolaan dan pengawasannya tidak dilakukan dengan baik dan ketat maka limbah tersebut akan merusak lingkungan sekitar pabrik termasuk air tanah, Sungai dan laut. Resoko pulusi udara dan pencemaran lingkungan ini tidak hanya akan ditanggung oleh masyarakat Desa Satar Punda yang sudah
menjual tanahnya kepada perusahaan tambang dan pabrik semen tetapi akan ditanggung juga oleh masyarakat lingkar tambang dan masyarakat Manggarai lain dalam coverage yang lebih luas.

Resiko social budaya + resiko ekonomis + resiko ekologis sesuai uraian di atas tidak akan sebanding dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat setempat yag hanya berupa uang ganti rugi lahan serta manfaat yang diterima oleh Pemda berupa retribusi atau pajak daerah. Manfaat yang diterima oleh masyarakat dan Pemda bisa diquantifikasi dalam angka tertentu tetapi kerugian bagi masyarakat terdampak bersifat unlimited baik dalam konteks jumlah maupun waktu.

BACA JUGA:
Anggota DPRD Manggarai Minta Bupati Hery Tidak Pindahkan SDN Romang ke Kampung Mbang
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More