Tokoh Lamba Leda Diaspora Tolak IUP Tambang dan Pabrik Semen Matim

Ada enam alasan pertimbangan IKLDJ menolak tambang dan pabrik semen:

Pertama, lokasi yang diberikan izin operasi usaha pertambangan adalah tanah ulayat warisan leluhur.

Kedua, kehadiran tambang dan pabrik semen akan merusak lingkungan hidup di lokasi tambang.

Ketiga, pelaksanaan studi AMDAL tidak dilakukan secara profesional dan objektif. Tim peneliti AMDAl mengabaikan dan tidak melibatkan para pihak yang menolak adanya tambang baik dari golongan masyarakat terdampak maupun kelompok masyarakat peduli lingkungan lainnya.

Bahkan tim peneliti AMDAL mengabaikan fakta bahwa pada saat yang sama Tim Peneliti Badan Geologi Kementerian ESDM RI sedang melakukan penyelidikan terhadap Kawasan Karst dan Cekungan Air Tanah di lokasi rencana tambang dan sekitarnya.

Kempat, pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengabaikan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S-866/PDLUK/EKSKOL/PLA/9/2020 tanggal 15/9/2020 yang menghimbau kepada Tim AMDAL dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan studi AMDAL dengan hati-hati dan wajib dilakukan secara komprehensif, termasuk terkait pendirian pabrik semen, serta wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait.

BACA JUGA:
Manfaatkan Momen Idul Fitri, Pedagang Ketupat Panen Cuan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More