Tokoh Adat dan Agama Distrik Tigi Papua Kompak Tolak Miras-Perjudian
Menurut para tokoh masyarakat, jenis-jenis permainan perjudian ini pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama, di mana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee (suku pribumi) serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi (lokal).
“Untuk itu, Kami segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan yatanan jukum adat dan agama,” tulisnya.
Hadir dalam deklarasi ini anata lain Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat.
Ada pun jenis perjudian dan miras yang ditolak antara lain, permainan judi jenis King-King, permainan judi jenis Roleks, permainan judi jenis bola guling/bola putar, dan permainan judi jenis dadu. Sedangkan minuman keras (miras) adalah vodka, bir, jenifer, whisky, drum, dan alkohol. Makanan yang dilarang adalah pinang, sirih, dan kapur. (Pb-6)