TNK Bukan Destinasi Wisata “Mass Tourism”, Perlu Pembatasan Melalui Registrasi Online

Iqbal menjelaskan tujuan dari pembatasan ini adalah untuk agar kelestarian Taman Nasional Komodo tetap terjaga sebagai wilayah konservasi nasional.

Pembatasan itu dapat dilakukan dengan registrasi online. “Salah satu caranya dengan menerapkan sistem registrasi online ini” terang Iqbal.

Sistem registrasi online juga dapat berkaitan erat dengan dengan keadaan COVID-19.  Kondisi kesehatan para wisatawan dapat dipantau dan diawasi dengan lebih baik. Jadi tidak hanya bermanfaat bagi ekosistem, tapi juga keselamatan petugas dan stakeholders terkait,” kata Iqbal.

Sebetulnya sistem registrasi online sudah diterapkan di Taman Nasional Komodo sejak September 2019. Ada dua lokasi yakni Batu Bolong dan Karang Makassar, kemudian terus berkembang hingga saat ini untuk diterapkan di tujuh titik wisata di TN Komodo.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2018, ditetapkan carrying capacity terhadap sejumlah lokasi di TN Komodo yang masuk dalam zona hijau (diperuntukkan untuk wisata) tersebut adalah Loh Liang maksimal 250 orang, Loh Buaya 150 orang, dan Pulau Padar 60 orang. Sementara untuk lokasi perairan Karang Makassar 32 kapal, Batu Bolong 8 kapal, Siaba Besar, dan Pulau Mawan 20 kapal perhari.

BACA JUGA:
Menanti Janji Kado Awal Tahun Kejati NTT Terkait Asset Pemda Mabar 30Ha
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More