TGIPF Kasus Stadion Kanjuruhan Sampaikan Laporan ke Jokowi, Sebut Banyak Temuan Indikasi

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.

“Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu,” jelasnya.

Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir–yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo–yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ungkapnya.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More