
Terkait Protes Masyarakat Terhadap UU Cipta Kerja, Komnas Ham: Kritik dan Kebebasan Berpendapat di Lindungi Negara
Menurut Komnas Ham dalam keterangan persnya itu, sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Komnas Ham juga merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik di Pasal 19 ayat (2) yang memberikan jaminan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, menurut Komnas Ham dalam keterangan persnya itu, memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. (pb-5)