
Terkait Protes Masyarakat Terhadap UU Cipta Kerja, Komnas Ham: Kritik dan Kebebasan Berpendapat di Lindungi Negara
Kedua, mematuhi protokol kesehatan secara maksimal.
Lalu kepada para penyelenggara negara, Komnas Ham menyerukan agar pertama, Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri) menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet).
Kedua, Polri di dalam melakukan pengamanan atas aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, agar melakukannya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog.
Ketiga, Pemerintah dan DPR agar membuka dialog yang sejati dengan masyarakat secara luas didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait dengan pembentukan RUU Cipta Kerja
Dalam keterangan pers itu, Komnas Ham menyampaikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, negara wajib memberikan perlindungan terhadap kebabasan setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E ayat (3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.