Terkait Protes Masyarakat Terhadap UU Cipta Kerja, Komnas Ham: Kritik dan Kebebasan Berpendapat di Lindungi Negara
Jakarta, Pojokbebas.com – Gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR 5 Oktober 2020 belum berakhir. Pada hari-hari yang akan datang, gelombang protes itu dapat saja masih akan terjadi. Entah untuk memanfaatkan momen membangun soliditas kelompok yang berbasis pada kepentingan politik dan ideologis yang selama ini sudah tercerai berai, pun karena kritik substansi UU Cipta Kerja yang tidak dijawab dengan terang-benderang oleh Pemerintah.
Menyikapi gelombang-gelombang protes terkait UU Cipta Kerja itu, Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam keterangan pers yang benomor: 042/Humas/KH/X/2020, (8/10) di Jakarta mengingatkan baik kepada masyarakat, pun kepada negara untuk selalu mengutamakan penegakan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Kepada masyarakat, Komnas Ham mengingatkan dua hal yakni pertama, menyampaikan hak berpendapat dan berekspresi dengan simpatik, tertib dan damai, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan.