
Terkait Mendirikan Bangunan, Jokowi Hapus IMB Diganti PBG

CIBINONG, Pojokbebas.com. – Menyusul Peraturan pemerintah Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor dalam rangka percepatan penyusunan penyelenggaraan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah digelar secara virtual tersebut diikuti pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin secara virtual, di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (17/12/2021).
Pada acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro memberikan arahan sekaligus membuka Rakor sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).