Terkait Kasus Formula E, 2 Pejabat KPK Diadukan ke Dewas

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Baca juga: Terkait Pemanggilan Brigita Manohara Oleh KPK, Begini Pembelaan Natalius Pigai

KPK memastikan, untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang. Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK mematuhi aturan-aturan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. (Pb-6)

BACA JUGA:
Kejaksaan Harus Menjadi Role Model Penegakkan Hukum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More