Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

“Sehingga berdasarkan kejadian tersebut dibuat laporan polisi model A pada tanggal 30 Mei 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/A/4/V/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda NT tanggal 30 Mei 2023. Berdasarkan LP tersebut di atas, tim melakukan penyidikan terhadap saksi petugas satuan Polair Sikka dan barang bukti . Tiga tersangka UD, tersangka ARD, tersangka MLE pun mengakui dan membenarkan bahwa telah bersepakat dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Dupont Lannate (bahan kimia). Sesuai barang bukti dan dituangkan berita acara pemeriksaan,” kata Kasat Polair.***

 

BACA JUGA:
POJOK NEWS - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sidak ke Ps. Cileungsi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More