Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Inilah dua sampan yang disita polisi yang diamankan di Halaman Mapolres Sikka, Senin (19/6/2023). Foto Wall Abulat

 

“Setelah beberapa saat datang pula tersangka ARD  dan tersangka MLE  menggunakan 1  buah sampah warna biru. Setelah melihat ke dalam laut ada beberapa ikan sudah mati,kemudian tersangka UDg berteriak kepada tersangka ARD  dan tersangka MLE bahwa ikan sudah mati. Mendengar hal tersebut,  tersangka ARD  dan tersangka MLE  pun langsung lompat menyelam tanpa menggunakan alat bantu (kelengkapan penyelam) untuk mengambil ikan mati tersebut dan mendapatkan  hasil sebanyak  5 ekor,” kata Kasat Polair.

Sementara  ke-3 tersangka sedang melaksanakan  aksinya, lanjut Kasat Polair, maka  datanglah petugas satuan Polair Polres Sikka, karena kaget tersangka UD dan tersangka MLE pun melarikan diri ke arah daratan, sehingga petugas Sat Polair Polres Sikka mengamankan tersangka ARD beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sikka guna diproses lebih lanjut, lalu beberapa jam kemudian petugas Sat Polair lainnya mengamankan tersangka UD dan tersangka MLE di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA:
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More