
Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

“Setelah beberapa saat datang pula tersangka ARD dan tersangka MLE menggunakan 1 buah sampah warna biru. Setelah melihat ke dalam laut ada beberapa ikan sudah mati,kemudian tersangka UDg berteriak kepada tersangka ARD dan tersangka MLE bahwa ikan sudah mati. Mendengar hal tersebut, tersangka ARD dan tersangka MLE pun langsung lompat menyelam tanpa menggunakan alat bantu (kelengkapan penyelam) untuk mengambil ikan mati tersebut dan mendapatkan hasil sebanyak 5 ekor,” kata Kasat Polair.
Sementara ke-3 tersangka sedang melaksanakan aksinya, lanjut Kasat Polair, maka datanglah petugas satuan Polair Polres Sikka, karena kaget tersangka UD dan tersangka MLE pun melarikan diri ke arah daratan, sehingga petugas Sat Polair Polres Sikka mengamankan tersangka ARD beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sikka guna diproses lebih lanjut, lalu beberapa jam kemudian petugas Sat Polair lainnya mengamankan tersangka UD dan tersangka MLE di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.