Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Kejadian itu, urainya, diawali  pada Senin  29 Mei 2023 di mana tersangka MLE bersepakat  bersama untuk melakukan  penangkapan ikan dengan menggunakan Dupont  Lannate (bahan kimia).

Setelah ke-3  tersangka sepakat, lanjut Kasat Polair,  kemudian peran tersangka UD adalah membeli bubuk Dupont Lannate 1 bungkus, kemudian pada hari Selasa (30/5/2023)  tersangka UD pergi membeli ikan umpan, kemudian  setelah membeli  umpan ikan tersebut tersangka UD  menghaluskan  ikan umpan  tersebut lalu mencanpurkan bubuk Dupont Lannate tersebut ke ikan yang sudah dihaluskan, kemudian tersangka diamkan selama kurang lebih dua jam, kemudian tersanga ini pergi bertemu tersangka  ARD dan tersangka MLE untuk mengajak  ke lokasi untuk menangkap ikan dengan bahan tersebut, selanjutya tersangka UD pergi ke tepi laut dan kemudian mengambil sampan berwarna merah dan hijau, kemudian  mengayuh ke laut lokasi penangkapan.Setelah  tiba di lokasi dimaksud, tersangka UD mengambil umpan yang sudah dicampuri bubuk Dupont Lannate dan menghamburkan dengan menggunakan  tangannya ke  dalam laut di  sekitarnya.

BACA JUGA:
Formapp Mabar Tolak Pembangunan Sarpras Geopark di TNK
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More