
Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Kejadian itu, urainya, diawali pada Senin 29 Mei 2023 di mana tersangka MLE bersepakat bersama untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Dupont Lannate (bahan kimia).
Setelah ke-3 tersangka sepakat, lanjut Kasat Polair, kemudian peran tersangka UD adalah membeli bubuk Dupont Lannate 1 bungkus, kemudian pada hari Selasa (30/5/2023) tersangka UD pergi membeli ikan umpan, kemudian setelah membeli umpan ikan tersebut tersangka UD menghaluskan ikan umpan tersebut lalu mencanpurkan bubuk Dupont Lannate tersebut ke ikan yang sudah dihaluskan, kemudian tersangka diamkan selama kurang lebih dua jam, kemudian tersanga ini pergi bertemu tersangka ARD dan tersangka MLE untuk mengajak ke lokasi untuk menangkap ikan dengan bahan tersebut, selanjutya tersangka UD pergi ke tepi laut dan kemudian mengambil sampan berwarna merah dan hijau, kemudian mengayuh ke laut lokasi penangkapan.Setelah tiba di lokasi dimaksud, tersangka UD mengambil umpan yang sudah dicampuri bubuk Dupont Lannate dan menghamburkan dengan menggunakan tangannya ke dalam laut di sekitarnya.