
Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Tindakan yang Sudah Dilakukan Penyidik
Wakapolres pada kesempatan ini menjelaskan tiga tindakan yang sudah dilakukan penyidik Polres Sikka terkait kasus ini.
Pertama, penyidik/penyidik pembantu sudah melakukan giat penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengirim barang bukti (ikan, canmpuran umpan ikan dan bubuk Dupont Lannate) ke Laboratorium Forensik di Bali dan sudah mendapatkan hasil positif bahan kimia Methomy), melakukan penyitaan barang bukti, dank e-3 tersangka sudah dilakukan penahanan;
Kedua, penyidik/penyidik pembantu sudah merampungkan kegiatan penyidikan dimaksud ke dalam berkas perkara.
Ketiga, berkas perkara dimaksud saat ini sudah pada tahap 1 untuk diteliti pihak kejaksaan Negeri Sikka, selanjutnya penyidik menunggu hasilnya.
Kronologi Kejadian
Sementara, Kasat Polair Polres Sika Ipda M. Herson Liman pada kesempatan ini mejelaskan kronologi kasus di mana pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.40 Wita di perairan Teluk Maumere, wilayahh Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka telah terjadi tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia.