Terindikasi Gunakan Bahan Kimia Tangkap Ikan di Perairan Teluk Maumere, Tiga Nelayan Kota Uneng Maumere Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

 

Tindakan yang Sudah Dilakukan Penyidik

Wakapolres pada kesempatan ini menjelaskan tiga tindakan yang sudah dilakukan penyidik Polres Sikka terkait kasus ini.

Pertama,  penyidik/penyidik pembantu  sudah melakukan  giat penyidikan dengan  melakukan  pemeriksaan saksi-saksi, mengirim barang bukti (ikan, canmpuran umpan ikan dan bubuk Dupont Lannate) ke  Laboratorium  Forensik di Bali dan sudah mendapatkan hasil positif bahan kimia Methomy), melakukan penyitaan barang bukti, dank e-3  tersangka sudah dilakukan penahanan;

Kedua, penyidik/penyidik pembantu  sudah merampungkan  kegiatan penyidikan dimaksud ke dalam berkas perkara.

Ketiga,  berkas perkara dimaksud saat ini  sudah pada tahap 1 untuk  diteliti pihak kejaksaan Negeri Sikka, selanjutnya penyidik menunggu hasilnya.

Kronologi Kejadian

Sementara, Kasat Polair Polres Sika Ipda M. Herson Liman pada kesempatan ini mejelaskan  kronologi kasus di mana pada Selasa  30 Mei 2023 sekitar pukul  11.40 Wita di perairan Teluk Maumere, wilayahh  Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka telah terjadi  tindak pidana  melakukan  penangkapan ikan dengan menggunakan  bahan kimia.

BACA JUGA:
Asal Omong - Sarjana Bingung; Kegundahan Setelah Mendapat Gelar Sarjana
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More